Astaghfirullah..!! Inilah Hukumnya Jika Sebelum Menikah, Pernah B3rzin4 Duluan..!!


Gambar terkait


Kami menikah tiga th. lalu kami menikah. Tetapi terlebih dulu itu—kami beristigfar pada Allah SWT—pernah melakukan zin4. Perbuatan itu kami kerjakan sekian kali sebelumnya pernikahan. Saat ini kami mempunyai dua orang anak.

Kami pernah membaca sebagian rujukan, kalau pernikahan seperti ini dalam Islam tak sah dan kalau hal semacam itu mesti dibatalkan karena yang lakukan, dalam soal ini kami, tak bertobat sebelumnya menikah. Tetapi, saat ini kami menyesali perbuatan zin4 itu.

Apa yang perlu kami kerjakan saat ini? Apakah kami mesti membatalkan pernikahan kami saat ini dan lalu mengulanginya tanpa ada memerlukan ‘iddah? Apakah kami dapat diampuni oleh Allah SWT karena ketidaktahuan kami?

Semuanya yang menginginkan kami kerjakan saat ini yaitu melakukan kehidupan pernikahan bersih yang mengasyikkan untuk Allah. Sebelumnya hari pernikahan, saya memperoleh menstruasi sekali jadi dapat di pastikan kalau anak-anak kami dilahirkan saat saya dan suami benar-benar telah dikumpulkan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Tak bisa untuk lelaki pezin4 menikah dengan wanita pezin4 sebelumnya mereka bertaubat. Berdasar pada firman Allah Ta’ala.

الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَو�' مُش�'رِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَو�' مُش�'رِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى ال�'مُؤ�'مِنِينَ (سورة النور :
“Laki-laki yang berzin4 tak mengawini tetapi perempuan yang berzin4, atau perempuan yang musyrik ; dan perempuan yang berzin4 tak dikawini tetapi oleh lelaki yang berzin4 atau lelaki musyrik, dan yang sekian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. ” (QS. An-Nur : 3)

Ulama kelompok mazhab Hambali memiliki pendapat kalau pernikahan wanita pezin4 yang belum bertaubat tak sah. Mereka tak jadikan taubatnya pezin4 lelaki sebagai prasyarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).

Berdasar pada pendapat ini bila saudari sudah bertaubat sebelumnya akad, jadi nikahnya sah. Namun bila tak (belum bertaubat) jadi sikap yang lebih hati-hati yaitu memperbarui akad.

aubat bisa terwujud dengan penyesalan dan berjanji tak mengulangi perbuatan maksiat. Jika anda sudah menyesali terjadinya perbuatan haram itu dan berkemauan untuk meninggalkannya, lalu anda melakukan pernikahan, jadi tersebut taubat anda.

Mengenai permasalahan terbebasnya rahim serta iddah, ini yaitu perkara yang diperdebatkan beberapa ulama. Ulama mazhab Hanafi serta Syafii memiliki pendapat kalau hal itu tak diwajibkan.
Yang kami nasehatkan yaitu kalau jika sangat mungkin untuk kalian berdua yaitu memperbarui akad tanpa ada memberitahukan wali mengenai inti perkara. Tersebut yang hati-hati.

Tata langkah akadnya yaitu, wali anda berkata pada suami anda dihadapan dua orang saksi, ‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara perempuanku, yaitu saudari……’ Lalu suami anda berkata, ‘Aku terima’.

Bila tak sangat mungkin memperbarui akad terkecuali dengan memberitahukan sudah terjadinya jalinan haram, kami mengharapkan tak ada keharusan apa-apa untuk kalian berdua tetaplah dengan pernikahan terlebih dulu berdasar pada pendapat jumhur ulama yang memiliki pendapat sahnya pernikahan seperti itu.

Mudah-mudahan berguna, mari berikan informasi utama ini.

Sumber : http :// www. kisahmedia. com/

Comments

Popular posts from this blog

Inilah ARIF (8 Tahun) Si Narapidana Cilik Yang Membunuh Preman Pasar Yang Menghabisi Nyawa Ayahnya.

Keren, teknologi terbaru Honda bikin motor gak bisa jatuh

Woow Mengerikan..!! Inilah Kejanggalan Sebelum Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Pulomas Tampak Angker..!!! Berikut Buktinya